Presiden Prabowo Subianto telah menegaskan bahwa Badan Pengelola Investasi Nasional, Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), akan dikelola dengan penuh tanggung jawab, akuntabilitas, dan transparansi. Komitmen Presiden Prabowo untuk memberantas korupsi dan memastikan pemerintahan yang bersih tercermin melalui Danantara yang akan dipegang dengan integritas yang sama, mengikuti standar tata kelola tinggi yang sejalan dengan Prinsip Santiago yang diakui secara internasional.
BPI Danantara, yang merupakan nama lain dari Danantara Indonesia Sovereign Fund, akan mengikuti 24 Prinsip Santiago – sebuah panduan global untuk tata kelola investasi dan manajemen risiko bagi dana kedaulatan nasional. Prinsip ini secara umum dipegang oleh anggota International Forum of Sovereign Wealth Funds (IFSWF).
Prinsip-prinsip utama meliputi tujuan dana yang jelas dan dipublikasikan, struktur organisasi yang transparan, akuntabel dengan peran yang jelas bagi pemilik dana dan manajer, serta manajemen risiko investasi yang hati-hati untuk melindungi aset nasional sambil menjaga independensi audit. Tujuan dari prinsip ini adalah untuk memastikan integritas Danantara sehingga sejajar dengan dana kedaulatan negara lainnya seperti Norges Bank Investment Management Norwegia dan China Investment Corporation.
Menurut Hasan, akuntabilitas dan transparansi sangat penting bagi Danantara agar bisa mendapatkan kepercayaan pasar. Tanpa transparansi, ketahanan tidak akan terjaga; pasar tidak akan percaya. Oleh karena itu, transparansi yang tinggi dan tanggung jawab penuh sangat diperlukan.
Hasan juga menekankan bahwa Presiden Prabowo ingin Danantara dijalankan dengan transparansi dan bisa diaudit kapan saja oleh badan pemeriksa manapun. Untuk memastikan pengawasan, Presiden telah membentuk sistem pengawasan yang berjenjang, yang terdiri dari Dewan Pengawas, Dewan Penasehat, dan Komite Pemantauan dan Akuntabilitas, yang akan diatur melalui Keputusan Presiden.
Dewan Pengawas akan memantau Badan Eksekutif, menyetujui rencana kerja, anggaran, dan indikator kinerja utama, mengevaluasi laporan akuntabilitas, menyampaikan laporan kepada Presiden, dan menyusun kode etik untuk manajemen Danantara. Selain Dewan Pengawas, Danantara juga akan memiliki Komite Audit, Komite Etika, dan komite lain yang diperlukan. BUMN yang berada di bawah kendali Danantara akan tetap tunduk pada pengawasan oleh lembaga audit nasional seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi, Danantara akan dipimpin oleh individu dengan integritas tertinggi, termasuk tokoh-tokoh nasional yang berperan sebagai penasihat lembaga tersebut.
“Presiden terdahulu juga akan diundang untuk menjadi penasihat, memastikan lembaga ini dijaga dan diarahkan oleh individu-individu dengan integritas yang tak diragukan dan cinta yang mendalam pada Indonesia,” jelas Hasan.
Danantara, yang akan mengonsolidasikan kekayaan negara ke dalam sebuah entitas manajemen tunggal, sekarang memiliki aset senilai Rp14.000 triliun (USD 870 miliar). Hal ini membuat Danantara tidak hanya sebagai pengelola investasi tetapi juga sebagai instrumen perencanaan strategis yang akan mendorong pertumbuhan ekonomi, kemakmuran, dan kemajuan Indonesia menuju tahun 2045.
Saat diluncurkan secara resmi, Presiden Prabowo Subianto menekankan bahwa dana tersebut adalah untuk generasi masa depan Indonesia. Danantara diimplementasikan sebagai upaya memenuhi Pasal 33, Ayat 3 UUD 1945, yang menegaskan bahwa sumber daya alam Indonesia harus dimanfaatkan untuk kemakmuran seluruh rakyat.
“Pasal ini menegaskan bahwa sumber daya alam Indonesia harus dikelola oleh negara untuk kesejahteraan semua warganya. Oleh karena itu, industri-industri vital harus tetap berada di bawah kendali negara,” tambah Hasan.