Sebanyak 29 penyanyi Indonesia, termasuk musisi ternama seperti Ariel NOAH, Armand Maulana, dan Raisa, telah menggugat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut bertujuan untuk mengkaji isi undang-undang yang dinilai merugikan pelaku industri musik. Selain ketiga penyanyi tersebut, gugatan ini juga didukung oleh sejumlah artis lain seperti Vina Panduwinata, Titi DJ, Ruth Sahanaya, Bunga Citra Lestari, Rossa, Tantri Kotak, Nadin Amizah, dan Bernadya yang tergabung dalam kelompok bernama Vibrasi Suara Indonesia (VISI).
Para penyanyi meyakini bahwa beberapa ketentuan dalam UU Hak Cipta saat ini tidak memberikan perlindungan yang memadai terhadap hak-hak mereka sebagai pelaku industri musik. Aturan yang ada dinilai belum sepenuhnya mendukung kepentingan para seniman. Mereka berharap MK dapat meninjau kembali pasal-pasal yang dianggap merugikan dan menciptakan perubahan yang lebih adil serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para musisi.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta mengatur hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak karyanya. Aturan ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan hukum atas karya yang dihasilkan oleh para kreator, termasuk industri musik. Berbagai jenis karya diatur dalam UU tersebut untuk melindungi hak pencipta agar karyanya tidak disalahgunakan tanpa izin.
Proses gugatan ini akan melalui persidangan di Mahkamah Konstitusi. Para penyanyi berharap MK dapat memberikan keputusan yang adil dan mendukung kepentingan pelaku industri musik agar hak-hak mereka dapat terlindungi dengan lebih baik di masa mendatang. Harapan mereka adalah agar pemerintah dan legislator dapat lebih memperhatikan aspirasi para seniman dalam menyusun regulasi terkait hak cipta, sehingga menciptakan iklim industri musik yang kondusif dan adil bagi semua pihak yang terlibat.