Setiap individu memiliki hak asasi manusia (HAM) yang dijamin oleh hukum. HAM adalah hak-hak dasar yang melekat pada setiap individu tanpa memandang ras, agama, kebangsaan, atau status sosial. Pelanggaran HAM berat merupakan bentuk pelanggaran yang paling serius karena melibatkan tindakan yang terencana, meluas, dan sering kali dilakukan oleh negara atau kelompok tertentu terhadap masyarakat.
Definisi HAM di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Hak Asasi Manusia (UU HAM) Pasal 1 yang menyatakan bahwa HAM adalah seperangkat hak yang wajib dihormati dan dilindungi. Pelanggaran HAM berat termasuk pembunuhan massal (genosida), pembunuhan sewenang-wenang, penyiksaan, penghilangan orang secara paksa, perbudakan, dan diskriminasi sistematis.
Kejahatan genosida merupakan tindakan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan kelompok berdasarkan ras, etnis, atau agama. Sedangkan kejahatan terhadap kemanusiaan melibatkan serangan pada penduduk sipil, termasuk pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, kekerasan seksual, penyiksaan, dan lainnya. Semua pelanggaran HAM berat harus ditangani dengan serius dan dihentikan agar keadilan dapat ditegakkan.