Kepolisian berhasil membongkar truk yang mengangkut 13 unit sepeda motor yang diduga hasil curian. Truk tersebut hendak mengirimkan belasan motor ke Bengkulu, namun polisi berhasil menemukan dan menangkap sopir truk berinisial AMR dalam operasi tersebut. Menurut Kapolsek Tambora, pelaku AMR mendapatkan bayaran Rp500 ribu per unit motor yang berhasil dikirim. Kasus ini terkuak pada Senin pagi saat anggota Polsek Tambora yang sedang menyelidiki pencurian kendaraan bermotor mencurigai truk dengan nomor polisi BD 8573 P. Setelah diperiksa, petugas menemukan 13 motor berbagai merek yang tertutup kardus berisi buku. Sopir truk mengaku bahwa ia disewa oleh seseorang untuk mengirimkan sepeda motor tanpa dokumen resmi ke seorang penerima di Bengkulu. Saat ini, polisi masih menyelidiki lebih lanjut kasus ini dengan bantuan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Pelaku AMR telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, sementara pelaku lainnya dengan inisial I dan A masih dalam pengejaran. Saat ini, polisi terus melakukan penelusuran dan penyelidikan terkait kasus ini untuk mengungkap semua pihak yang terlibat.
Truk Angkut Motor Curian di Jakbar, Sopir Ditangkap

Read Also
Recommendation for You

Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, berbicara tentang kemungkinan bertemu dengan Presiden kelima Indonesia yang…

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur dari Fraksi PKB, Eny Soedarwati,…

Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) telah mengusulkan penghapusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kepada Kapolri…

Kapendam II/Sriwijaya, Kolonel Inf Eko Syah Putra Siregar, mengungkap dugaan setoran dana dalam kasus penggerebekan…

Aset properti milik Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Paris menghadapi potensi penyitaan sebagai bentuk…