Portal Berita dari portalmetrotv berisi kumpulan berita online terbaik di indonesia

Penyidikan Hasto Rampung: KPK Serahkan Berkas ke Jaksa Penuntut

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penyidikan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan tersangka Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. Berkas perkara telah diserahkan oleh tim penyidik ke jaksa penuntut umum KPK. Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada Kamis, 6 Maret 2025.

Jaksa KPK memiliki waktu maksimal 14 hari untuk menyusun surat dakwaan. Setelah itu, berkas perkara, barang bukti, dan surat dakwaan akan diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Tim hukum Hasto sebelumnya telah melakukan protes terhadap langkah penyidik KPK dalam pelimpahan berkas perkara ke penuntut umum. Pengacara Hasto, Ronny Talapessy, menyatakan bahwa KPK tidak menghormati hak tersangka dengan tidak mengizinkan pemeriksaan tiga ahli hukum yang diajukan sebagai saksi meringankan.

Hasto dan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sedang dalam proses hukum oleh KPK terkait dugaan suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam kasus pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. Hasto juga dituduh mengurus PAW anggota DPR RI dapil 1 Kalimantan Barat Maria Lestari, serta dikenakan Pasal perintangan penyidikan. Upaya Hasto untuk melepaskan status tersangka melalui Praperadilan di PN Jakarta Selatan tidak berhasil setelah hakim tunggal menolak permohonannya. Hal ini membuat Hasto mengajukan dua permohonan Praperadilan pada Februari 2025.

Source link