Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) perihal kasus dugaan korupsi dana iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan hal tersebut dalam konferensi pers usai peluncuran Indikator Monitoring Center for Prevention (MCP) di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta. Setyo juga menegaskan bahwa pihak KPK akan berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lain yang turut menyelidiki kasus ini.
Berita mengenai penetapan Sprindik dalam kasus Bank BJB tersebut telah dikeluarkan pada 27 Februari 2025. Setyo menyampaikan bahwa langkah-langkah selanjutnya akan ditentukan setelah koordinasi dilakukan dengan baik. Meskipun telah ada tersangka yang ditetapkan, identitasnya belum diumumkan oleh KPK. Proses selanjutnya dalam penanganan kasus ini sepenuhnya menjadi wewenang dari penyidik dan pihak terkait. Jenderal polisi berpangkat tiga ini menegaskan bahwa penegakan hukum dalam perkara korupsi ini akan terus berlangsung sesuai prosedur yang berlaku.