Putusan MA Tolak Kasasi Karen Agustiawan, Hukuman 13 Tahun Bui

Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi yang diajukan oleh mantan Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan. Hukuman untuk Karen diperberat menjadi pidana 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp650 juta subsider 6 bulan kurungan. Putusan itu diambil setelah perkara nomor 1076K/PID.SUS/2025 diadili oleh ketua majelis Dwiarso Budi Santiarto bersama dengan majelis anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.

Sebelumnya, Karen telah mengajukan kasasi karena tidak menerima hukuman 9 tahun penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. PT DKI Jakarta juga memberikan vonis denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Karen. Karen dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dalam kasus korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) tahun 2011-2021. Vonis tersebut menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN.JKT.PST.

Source link

Exit mobile version