Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, mengumumkan kebijakan baru terkait penyimpanan hasil ekspor dari sektor sumber daya alam. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 tahun 2025, pemerintah memperketat aturan penyimpanan devisa hasil ekspor. Prabowo menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan penggunaan hasil sumber daya alam Indonesia demi kemakmuran bangsa dan rakyat. Dana devisa dari ekspor, terutama dari sektor alam, sering disimpan di luar negeri yang tidak memberikan manfaat optimal bagi rakyat Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah menetapkan kebijakan untuk menyimpan devisa ekspor dalam negeri, mulai berlaku pada 1 Maret 2025. Kebijakan ini akan berlaku 100% untuk sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan, namun sektor minyak dan gas dikecualikan. Prabowo berharap dengan kebijakan ini, pendapatan ekspor Indonesia dapat meningkat hingga 80 miliar dolar AS di tahun 2025. Tindakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap cadangan devisa Indonesia dan stabilitas nilai tukar rupiah.
Prabowo Urges Entrepreneurs: Retain Foreign Exchange Earnings in Indonesian Banks

Read Also
Recommendation for You
Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia, kembali ke tanah air setelah menghadiri perayaan 80 Tahun Kemenangan…
Presiden Prabowo Subianto kembali ke Indonesia setelah mengunjungi Beijing dan menghadiri Perayaan 80 Tahun Kemenangan…
Pertemuan antara Prabowo Subianto dan Xi Jinping di Beijing menghasilkan kesepakatan penting. Kedua pemimpin setuju…
Pada suatu hari yang cerah, tepatnya tanggal 3 September, Presiden Tiongkok, Xi Jinping, menerima kunjungan…
Pimpinan DPR telah menjawab kekhawatiran BEM dan organisasi mahasiswa lainnya serta menyampaikan tuntutan mereka kepada…