Polri melalui Bareskrim membongkar praktik curang pengelolaan SPBU di wilayah Baros, Sukabumi, Jawa Barat dengan menggunakan modus mengakali pompa ukur BBM. Kecurangan tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai ketidaksesuaian pengisian BBM. Tim Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Tertentu bersama Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan dan Pertamina Patra Niaga melakukan pengecekan dan pengujian pompa ukur BBM di SPBU 34-43111. Hasil pengujian menunjukkan pengurangan sebesar 400 hingga 600 ml per 20 liter BBM yang dijual kepada masyarakat, melampaui standar toleransi sebesar 100 ml per 20 liter yang diatur dalam Keputusan Dirjen PKTN Nomor 121 Tahun 2020. Penyidik menemukan bahwa pemilik SPBU, RUD, memasang alat tambahan berupa printed circuit board (PCB) pada mesin pompa BBM untuk mencurangi takaran BBM yang dibeli konsumen. Alat tersebut disembunyikan secara rapi sehingga tidak terdeteksi saat dilakukan kegiatan tera ulang setiap tahun oleh petugas Metrologi Legal. Dampak dari penyimpangan tersebut menimbulkan kerugian total bagi masyarakat mencapai Rp1,4 miliar per tahun. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 27 Jo Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang pemasangan Metrologi Legal serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). PT Pertamina Patra Niaga menegaskan tidak mentolerir tindakan curang yang dilakukan oleh mitra SPBU dan akan mengambil alih manajemen SPBU untuk memastikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Tahapan investigasi terus dilakukan untuk memastikan pelayanan tetap sesuai dengan standar yang diharapkan oleh masyarakat.
Penemuan SPBU Curang di Sukabumi: Warga Rugi Rp1,4 Miliar/Tahun

Read Also
Recommendation for You
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan akan melakukan evaluasi terhadap layanan bus TransJakarta (TJ) setelah…
Dalam perkembangan terkini terkait kasus dugaan korupsi kuota haji, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperkuat…
Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong agar DPR dan pemerintah segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-undang…
Badan Kehormatan DPRD Gorontalo akan melakukan penyelidikan terkait perjalanan dinas Wahyudin Moridu ke Makassar, Sulawesi…