Pada Selasa (18/2), Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Partai, Komaruddin Watubun, memberikan penjelasan tentang proses pemecatan Presiden RI ke-7, Jokowi, oleh Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, beserta anak dan menantunya dari keanggotaan partai. Hal ini sebagai respons terhadap isu tentang ditetapkannya Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka KPK karena Hasto memecat Jokowi. Komaruddin menegaskan bahwa pernyataan yang menyebut Hasto sebagai pelaku pemecatan Jokowi adalah tidak masuk akal. Ia menjelaskan bahwa dalam partai ini memiliki aturan yang harus diikuti, dan Ketua Umum Megawati tidak bisa dipengaruhi oleh siapa pun. Komaruddin juga menekankan bahwa tidaklah mudah bagi seseorang, terutama di PDIP yang merupakan partai besar, untuk melakukan pemecatan sembarangan.
Sebagai Ketua Bidang Kehormatan Partai sejak Oktober 2024, Komaruddin telah mengidentifikasi pelanggaran anggota partai di seluruh Indonesia. Keputusan pemecatan sepenuhnya diambil oleh Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri. Ia menjelaskan bahwa Megawati sebelumnya meminta agar pemecatan Jokowi tidak diumumkan karena masih menjabat sebagai presiden, namun akhirnya pada pertengahan Desember 2024, Komaruddin diperintahkan untuk mengumumkan pemecatan tersebut. PDIP resmi mengumumkan surat pemecatan terhadap Joko Widodo, Gibran Rakabuming, dan Bobby Nasution bulan lalu. Mereka dinyatakan melanggar AD ART, kode etik, dan disiplin partai dengan mendukung calon yang berbeda dari yang diusung PDIP dalam Pilpres 2024.