Kasus penipuan pinjaman online (pinjol) yang melibatkan belasan pelaku UMKM di Surabaya telah menimbulkan dampak yang signifikan. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, tidak hanya menuntut ganti rugi bagi korban, tetapi juga meminta OJK untuk menghapus catatan buruk korban dalam sistem perbankan. Eri menekankan perlunya melindungi UMKM yang telah tertipu agar mereka tidak menjadi korban dua kali. Upaya tersebut diwujudkan dengan memberikan ganti rugi sebesar Rp20 juta kepada 11 UMKM yang menjadi korban penipuan pinjol.
Penipuan ini diduga dilakukan oleh mantan tenaga kontrak Pemkot Surabaya yang mengaku sebagai ASN, bersama dengan beberapa rekan. Mereka menjanjikan bantuan modal tanpa bunga kepada UMKM melalui sosialisasi di Kantor Kelurahan Sememi. Namun, uang yang seharusnya digunakan sebagai modal justru disalahgunakan untuk mengajukan pinjaman atas nama korban di platform online. Polrestabes Surabaya sedang menyelidiki kasus ini, sementara Pemkot Surabaya mendesak regulasi yang lebih ketat terkait pinjaman online agar kasus serupa tidak terulang.
Selain menangani kasus ini secara hukum, Pemkot Surabaya juga memastikan bahwa UMKM korban dapat kembali mendapatkan akses ke layanan keuangan yang sehat. Langkah konkret yang diambil oleh Pemkot Surabaya dalam penanganan kasus pinjol ini merupakan upaya yang mulia untuk melindungi UMKM dan masyarakat dari penipuan online yang merugikan. Surabaya kini menjadi contoh salah satu kota di Indonesia yang serius dalam menangani kasus pinjaman online dan berkomitmen untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.