Kasus dugaan investasi bodong Net89 yang merugikan korban dengan perputaran uang sebesar Rp7 Triliun telah menemui titik terang dengan para korban dan tersangka sepakat untuk menyelesaikan masalah secara damai. Kesepakatan perdamaian ini diwujudkan dalam sebuah Acta Van Dading yang telah ditandatangani oleh perwakilan kuasa hukum korban Net89 Bionda Johan Anggara dan kuasa hukum para tersangka. Langkah ini merupakan upaya untuk menyelesaikan kasus ini secara damai dan telah dilibatkan notaris untuk mendokumentasikannya dalam akta otentik yang dapat digunakan sebagai alat bukti dalam perselisihan hukum yang terkait dengan Net89.
Menurut Bionda, pelaksanaan Acta Van Dading merupakan hasil pertemuan dengan penyidik yang awalnya menyetujui langkah hukum tersebut, namun belakangan terjadi perbedaan pendapat yang menyebabkan beberapa tersangka kini menghadapi proses hukum P21. Dia berharap agar pihak kepolisian mendukung proses Restorative Justice yang telah dilakukan oleh kedua belah pihak guna mengutamakan rasa kemanusiaan terutama terhadap korban yang mengalami kerugian finansial.
Bareskrim Polri menyatakan bahwa penyelidikan terhadap kasus tersebut akan tetap berlanjut meskipun ada kesepakatan damai antara pelaku dan korban. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung, sehingga proses hukum terhadap kasus Net89 akan tetap berjalan. Dalam kasus ini, 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal-pasal yang berkaitan dengan penipuan dan pelanggaran hukum terkait transaksi elektronik. Meski demikian, proses hukum akan terus dilakukan untuk menuntut pertanggungjawaban para pelaku.