Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, Eli Susiyanti, menyatakan bahwa jajarannya siap memberikan dukungan data kepada Bareskrim Polri dalam rangka membantu penuntasan kasus pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di pesisir Kabupaten Tangerang. Kawasan tersebut yang sebelumnya dianggap sebagai pagar laut, ternyata telah memiliki status Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang akan dibatalkan oleh Kementerian ATR/BPN. Eli mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi intensif dengan KKP, TNI AL, dan kepolisian sejak awal penyelidikan dilakukan lembaga terkait, serta bekerja sama dengan beberapa pejabat daerah yang dipanggil untuk diperiksa terkait dengan kasus tersebut.
Proses investigasi kasus ini telah melibatkan Bareskrim, KPK, dan Kejaksaan Agung, namun pihaknya akan terus mendukung setiap tahap penyelidikan yang berlangsung. Sampai saat ini, jumlah pagar laut yang berhasil dicabut tim gabungan dari pesisir Tangerang mencapai 21,8 kilometer dari total 30,16 kilometer. Selain itu, KKP juga melakukan pemeriksaan terhadap enam perangkat desa terkait kasus pemasangan pagar laut tersebut, sebagai bagian dari penegakan sanksi administratif atas dugaan pelanggaran Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021.
Di sisi lain, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah meningkatkan status kasus pemalsuan surat serta akta otentik terkait dengan pagar laut di Tangerang dari penyelidikan ke penyidikan. Proses penyidikan tersebut melibatkan lima saksi dari berbagai instansi terkait dan akan dilakukan secara saintifik terhadap berkas warkat. Dalam upaya penanganan kasus ini, pihak berwenang terus melakukan koordinasi dan mengharapkan dampak positif dari pembongkaran pagar laut yang telah terjadi di wilayahnya.