Portal Berita dari portalmetrotv berisi kumpulan berita online terbaik di indonesia

Penimbunan LPG 3 Kg: Komisi III DPR Minta Polisi Usut

Komisi III DPR RI meminta aparat kepolisian untuk bertindak tegas terhadap praktik penimbunan gas LPG 3 Kg yang telah menyebabkan lonjakan harga gas melon. Anggota Komisi III, Soedeson Tandra mengkritik penimbunan tersebut karena dapat menyebabkan kelangkaan gas. Ia menyoroti pembelian gas dengan kuantitas tidak wajar yang kemudian dimanfaatkan untuk keperluan sehari-hari. Soedeson juga menyoroti praktik illegal di mana gas LPG 3 Kg ditransfer ke tabung gas 12 Kg untuk dijual tanpa subsidi, mengakibatkan kerugian bagi masyarakat dan negara. Selain itu, Soedeson mendukung kebijakan Menteri ESDM yang mewajibkan penjualan gas LPG 3 Kg hanya di pangkalan resmi Pertamina untuk memastikan distribusi yang tepat sasaran.

Meskipun kebijakan tersebut bertujuan baik, namun menimbulkan kesulitan bagi masyarakat yang harus mengantre panjang di pangkalan untuk mendapatkan gas. Presiden Prabowo akhirnya memberikan instruksi agar gas LPG 3 Kg dapat kembali dijual oleh pengecer, dengan mengubah status warung dan toko sembako sebagai subpangkalan. Hal ini dilakukan untuk merespons masalah ketersediaan gas LPG 3 Kg di pasaran. Sebagai upaya untuk menjamin distribusi dan akses masyarakat terhadap gas subsidi yang sesuai dengan kebutuhan. Kementerian ESDM terus melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut untuk memastikan ketersediaan gas LPG 3 Kg di pasaran.