Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendorong kementerian dan lembaga terkait untuk melakukan investigasi terkait proses administrasi penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan pagar laut Tangerang, Banten. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa prioritas saat ini adalah meminta pihak terkait untuk melakukan investigasi terlebih dahulu guna menghindari tumpang tindih proses penyelidikan. “Kita mendorong, mendahulukan Kementerian/Lembaga terkait melakukan pendalaman terhadap masalah ini. Kenapa, karena ada penelusuran dari sisi administrasi yang harus dilakukan,” ujarnya kepada wartawan. Jika hasil investigasi menunjukkan adanya indikasi dugaan tindak pidana, maka dapat langsung diserahkan kepada aparat penegak hukum terkait. Sebelumnya, Kejagung telah mulai menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi terkait penerbitan Surat Hak Guna Bangun (SHGB) di Kabupaten Tangerang. Masyarakat pesisir dan nelayan setempat mengalami kendala akibat pembangunan pagar laut sejarah tersebut dan Kejagung melakukan upaya pengumpulan barang bukti serta koordinasi dengan pihak terkait untuk memperjelas kasus tersebut. Melestarikan dan melindungi lingkungan hidup merupakan tanggung jawab bersama yang harus diemban dengan baik.
Investigasi Kejagung: Pembaruan Pagar Laut

Read Also
Recommendation for You

Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, berbicara tentang kemungkinan bertemu dengan Presiden kelima Indonesia yang…

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur dari Fraksi PKB, Eny Soedarwati,…

Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) telah mengusulkan penghapusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kepada Kapolri…

Kapendam II/Sriwijaya, Kolonel Inf Eko Syah Putra Siregar, mengungkap dugaan setoran dana dalam kasus penggerebekan…

Aset properti milik Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Paris menghadapi potensi penyitaan sebagai bentuk…