Pendiri Sriwijaya Air, Hendry Lie, Tersandung Kasus Korupsi Timah
Kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah yang melibatkan Hendry Lie, pendiri Sriwijaya Air, dan pemilik saham di PT. Tinindo Internusa, sedang menjadi sorotan. Kasus ini melibatkan pelanggaran hukum yang cukup serius, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp1,05 triliun.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, Hendry Lie diduga melakukan tindak pidana korupsi demi keuntungan pribadi. Nilai keuntungan yang ia peroleh melalui PT. Tinindo Internusa diperkirakan mencapai Rp1.059.577.589.19. Hendry Lie dikenal sebagai seorang pengusaha sukses yang mulai berbisnis di bidang garmen sebelum memulai Sriwijaya Air bersama rekan-rekannya.
Di bawah kepemimpinannya, Sriwijaya Air berkembang menjadi salah satu maskapai lokal terkemuka di Indonesia. Namun, masalah keuangan mulai menghantui perusahaan ini, dengan utang mencapai Rp7,3 triliun. Seiring dengan itu, Hendry Lie juga terlibat dalam bisnis timah ilegal melalui PT Tinindo Internusa.
Kolaborasinya dengan pihak lain dalam kegiatan ilegal ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp300 triliun, sementara ia sendiri berhasil meraup keuntungan sebesar Rp1,05 triliun. Saat ini, Kejaksaan Agung sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan hukuman yang tepat bagi Hendry Lie dan para pelaku lainnya dalam kasus ini.