Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Utara Sumatera Utara telah menahan mantan Kepala Dinas Kominfo Taput, Polmudi Sagala (PS), terkait kasus korupsi pengadaan Internet Service Provider (ISP) yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2,8 miliar. PS merupakan pengguna anggaran periode tahun 2017-2022, demikian disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Taput, Mangasitua Simanjuntak pada Sabtu (1/2).
Selain Polmudi, Kejari juga telah menahan Hanson Einstein (HE) yang menjabat sebagai Kasubag Program dan Keuangan Dinas Kominfo Taput dan juga menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode 2019-2021. Menurut Mangasitua, berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP. Kedua tersangka juga sudah menjalani pemeriksaan sebelumnya, baik sebagai saksi maupun tersangka.
Para tersangka ditahan selama 20 hari terhitung sejak 31 Januari 2025 sampai dengan 19 Februari 2025 di Rutan Kelas IIB Tarutung. Tindakan mereka telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar pada tahun anggaran 2020 dan Rp1,8 miliar pada tahun anggaran 2021 berdasarkan laporan hasil audit dari BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.
Proyek yang diduga dikorupsi oleh kedua tersangka menggunakan dana APBD Kabupaten Taput untuk tahun 2020 dan 2021. Total kerugian negara akibat tindakan mereka mencapai Rp2,8 miliar. (fnr/asr)