Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kasus dugaan korupsi terkait pembangunan flyover di Simpang Jalan Tuanku Tambusai-Soekarno Hatta (Simpang SKA) Provinsi Riau pada tahun 2018. Kasus ini menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp60 miliar dan melibatkan lima tersangka, termasuk pejabat PUPR Provinsi Riau, pihak swasta, dan direktur perusahaan terkait. Masing-masing tersangka dituduh melanggar undang-undang korupsi dengan berbagai perbuatan melawan hukum seperti pemalsuan dokumen dan pembiaran terhadap tindakan yang merugikan keuangan negara.
Detail konstruksi kasus ini melibatkan pembangunan flyover dengan tiga kontrak yang digunakan untuk kegiatan konstruksi, perencanaan, dan pengawasan. Kesalahan yang dilakukan oleh para tersangka termasuk pinjam bendera perusahaan, ketidaksesuaian pelaksanaan kontrak dengan pekerjaan yang dilakukan, serta pembiaran terhadap penyalahgunaan dana APBD Provinsi Riau. KPK mengungkapkan bahwa potensi kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp60 miliar, dan menegaskan bahwa tindakan tersebut berpotensi merugikan keuangan negara secara signifikan.
Dengan demikian, upaya pemberantasan korupsi dalam kasus ini harus dilakukan secara tegas dan transparan guna memastikan keberlangsungan pembangunan infrastruktur yang adil dan berintegritas bagi kesejahteraan masyarakat. Pihak berwenang diharapkan dapat mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas para pelaku korupsi demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan lembaga penegak hukum. Selain itu, langkah-langkah preventif dan penegakan hukum yang lebih ketat juga perlu diterapkan guna mencegah terulangnya kasus korupsi serupa di masa mendatang.