Wali Kota Makassar Moh Ramdhan “Danny” Pomanto menyatakan bahwa dirinya tidak terlibat dalam penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) lahan di atas laut Makassar, Sulawesi Selatan. Danny menegaskan perlunya transparansi dalam pengelolaan lahan laut di Kota Makassar, di mana setiap tindakan terkait lahan seharusnya dilakukan dengan izin yang sah. Ia juga heran dengan praktik sertifikasi lahan air yang mudah diperoleh di Makassar dan mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengungkap semua nama-nama yang terlibat dalam kasus tersebut.
Kepala Kanwil ATR/BPN Sulsel, Tri Wibisono, belum memberikan tanggapan terkait kepemilikan SHGB lahan di atas laut seluas 23 hektar di Kecamatan Tamalate, Makassar. Meskipun BPN Makassar enggan memberikan informasi terkait pemilik lahan di atas laut yang telah memiliki sertifikat sejak 2015 dengan alasan informasi terbatas. Menurut Kasi Sengketa BPN Makassar, Andrey Saputra, lahan tersebut dimiliki oleh sebuah grup perusahaan namun detail pemilik dan tahun penerbitan sertifikat tidak dapat diungkapkan.
Dalam konteks pembuatan sertifikat, Andrey menjelaskan bahwa harus ada lahan terlebih dahulu dan BPN akan melakukan pengukuran batas sesuai permohonan pemilik. Namun, terkait jumlah sertifikat lahan di atas laut yang dikeluarkan oleh BPN sejak tahun 2015 hingga 2024, pihak berwenang tidak memberikan informasi pasti. Masalah reklamasi sendiri merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, bukan Kota Makassar.