Polres Labuhanbatu Selatan berhasil mengungkap peredaran rokok bermotif cukai palsu merek X-Bold dalam sebuah penggerebekan di Dusun Sabungan Pekan, Kecamatan Sungai Kanan. Empat pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti berupa 30 kotak rokok senilai Rp 271,2 juta dan satu unit mobil Grand Max. Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Arfin Fachreza, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dimulai dari laporan masyarakat. Mereka menemukan 10 kotak rokok sedang dibongkar dan 20 kotak lainnya disimpan di lokasi lain. Barang-barang tersebut diduga berasal dari pemasok bernama Soleh di Medan dan telah diedarkan selama empat bulan terakhir. Kasus ini saat ini sedang ditangani oleh Bea Cukai untuk proses hukum lebih lanjut. Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan, memberikan apresiasi terhadap tindakan cepat yang dilakukan Polres Labuhanbatu Selatan dalam mengungkap kasus ini. Beliau menyatakan bahwa ini merupakan bukti komitmen Polri dalam memberantas pelanggaran yang merugikan negara. Diharapkan pengungkapan kasus ini dapat memutus rantai peredaran barang ilegal dan mendorong masyarakat untuk ikut melaporkan aktivitas serupa.
Penemuan Polres Labusel: Rokok Bermotif Cukai Palsu

Read Also
Recommendation for You

Kejaksaan Negeri Kampar tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di…

Venetian Water Carnaval di Bekasi merupakan destinasi wisata unik yang mengusung konsep keindahan Venesia. Tempat…

Otto Hasibuan, yang merupakan Wakil Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan serta seorang pengacara…

Perhatian terhadap keselamatan di perlintasan kereta api selalu menjadi fokus utama dalam regulasi lalu lintas…

Andi Muchtar Ali Yusuf, Bupati Bulukumba, dikenal memiliki kekayaan fantastis yang tercatat dalam laporan Harta…