Portal Berita dari portalmetrotv berisi kumpulan berita online terbaik di indonesia

Tersangka Mutilasi Ngawi Jual Mobil Korban Surabaya

Kejadian tragis mutilasi yang terjadi di Ngawi, Jawa Timur, melibatkan tersangka bernama Rohmad Tri Hartanto alias Antok (32) yang juga terlibat dalam penjualan mobil milik korban. Menurut Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Farman, Antok menjual mobil Suzuki Ertiga putih milik korban seharga Rp57 juta sebelum kemudian membuang jenazah korban ke dalam koper merah pada Senin (20/1). Dari penyelidikan yang dilakukan oleh Kasubdit Jatanras Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur, ditemukan bahwa mobil korban dijual melalui media sosial dengan kondisi dokumen yang kurang lengkap karena masih dalam status kredit. Hasil dari penjualan mobil korban digunakan Antok untuk membeli mobil lain, yakni Toyota Vios warna hitam seharga Rp75 juta. Kedua mobil tersebut saat ini telah disita oleh Ditreskrimum Polda Jatim sebagai barang bukti bersama dengan Toyota Avanza atau Veloz warna putih yang diduga digunakan Antok untuk membuang koper yang berisi jenazah korban. Selain mengamankan mobil, polisi juga sedang menyelidiki keterlibatan keponakan Antok, yakni MAM, yang diduga terlibat dalam pembuangan koper tersebut. Kejadian pembunuhan dan mutilasi ini terjadi di sebuah hotel di Kota Kediri pada Minggu (19/1) malam, di mana Antok membunuh dan memutilasi korban setelah terjadi cekcok di kamar hotel. Atas perbuatannya, Antok dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang dapat dikenakan hukuman mati atau seumur hidup.