Polisi masih melakukan penyelidikan terkait kemungkinan adanya tersangka tambahan dalam kasus mutilasi korban perempuan UK (29) yang jenazahnya ditemukan di koper di Ngawi, Jawa Timur. Tersangka utama, Rohmad Tri Hartanto alias Antok (32), meminta bantuan kepada rekannya dengan inisial MAM untuk mengambil dan mengantarkan koper pada saudaranya. Tindakan Antok terekam dalam rekaman CCTV di mana MAM tampak bersamanya namun hanya dalam peran pasif. Penyidik masih mengkaji keterlibatan MAM dalam kasus ini.
Dari bukti CCTV yang dikumpulkan, terlihat bahwa MAM menjemput Antok di Kesiri dan keduanya pergi bersama tanpa membawa koper yang berisi potongan tubuh korban. Selain itu, kegiatan keduanya sebelum kejadian juga terekam CCTV, termasuk ketika mereka membeli pisau buah hijau 20 centimeter. Seluruh peristiwa berawal dari pertemuan Antok dan korban di sebuah hotel di Kota Kediri pada malam Minggu, 19 Januari, di mana Antok kemudian membunuh dan memutilasi korban.
Jenazah korban yang dimutilasi dibuang ke beberapa lokasi berbeda setelah dimasukkan ke dalam koper merah. Warga menemukan koper tersebut beberapa hari setelah kejadian. Akhirnya, Antok ditangkap oleh penyidik pada Minggu, 26 Januari. Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. Proses penyelidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini.