Mayor Teddy Indra Wijaya, seorang Perwira TNI yang menjabat sebagai Sekretaris Kabinet di Kementerian Sekretariat Negara, telah melaporkan harta keuangannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelaporan yang dilakukan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bertujuan untuk menunjukkan transparansi serta kepatuhan terhadap aturan bagi pejabat negara. Berdasarkan data resmi, total kekayaan Mayor Teddy mencapai Rp15,38 miliar dan dilaporkan pada 15 Januari 2025 sebagai laporan awal masa jabatan. Kekayaan tersebut mencakup aset seperti tanah, bangunan, alat transportasi, dan kas. Diharapkan, pelaporan ini bisa memperlihatkan komitmen dan akuntabilitas Mayor Teddy selama menjabat sebagai Sekretaris Kabinet. Data kekayaan tersebut diumumkan sebagai bagian dari kewajiban penyelenggara negara untuk mempublikasikan kekayaannya, sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999. KPK menegaskan bahwa laporan ini bersifat deklaratif dan penyelenggara negara harus bertanggung jawab atas kekayaan yang tidak dilaporkan sesuai peraturan yang berlaku.
“Harta Kekayaan Mayor Teddy: Temuan dan Wawasan Menarik”

Read Also
Recommendation for You
Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) untuk wilayah Riau, Kepulauan Riau (Kepri), dan Sumatera Barat…
Kebakaran yang melanda delapan rumah warga di Makassar, Sulawesi Selatan, menyebabkan satu anak perempuan berusia…
Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Wahyudin Moridu, sedang menjadi sorotan karena mengaku akan merampok uang negara…
Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo melakukan peninjauan langsung di waduk muara Nusa Dua, aliran…
Tiga pelajar SMP di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan tewas setelah terlibat kecelakaan fatal dengan sebuah…