Mayor Teddy Indra Wijaya, seorang Perwira TNI yang menjabat sebagai Sekretaris Kabinet di Kementerian Sekretariat Negara, telah melaporkan harta keuangannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelaporan yang dilakukan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bertujuan untuk menunjukkan transparansi serta kepatuhan terhadap aturan bagi pejabat negara. Berdasarkan data resmi, total kekayaan Mayor Teddy mencapai Rp15,38 miliar dan dilaporkan pada 15 Januari 2025 sebagai laporan awal masa jabatan. Kekayaan tersebut mencakup aset seperti tanah, bangunan, alat transportasi, dan kas. Diharapkan, pelaporan ini bisa memperlihatkan komitmen dan akuntabilitas Mayor Teddy selama menjabat sebagai Sekretaris Kabinet. Data kekayaan tersebut diumumkan sebagai bagian dari kewajiban penyelenggara negara untuk mempublikasikan kekayaannya, sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999. KPK menegaskan bahwa laporan ini bersifat deklaratif dan penyelenggara negara harus bertanggung jawab atas kekayaan yang tidak dilaporkan sesuai peraturan yang berlaku.
“Harta Kekayaan Mayor Teddy: Temuan dan Wawasan Menarik”

Read Also
Recommendation for You

Puluhan massa dari Gerakan Arek Suroboyo (GAS) menggelar aksi di depan Kantor Kepolisian Daerah Jawa…

Bupati terpilih Bondowoso, KH Abdul Hamid Wahid atau Ra Hamid, memastikan penataan Aparatur Sipil Negara…

Perlintasan kereta api di Indonesia diatur ketat sesuai peraturan perundang-undangan untuk menjaga keselamatan pengguna jalan….

Irjen Agus Suryonugroho Resmi Menjabat Sebagai Kepala Korps Lalu Lintas Polri Wakapolda Jawa Tengah, Brigjen…

Brigjen Pol Asep Safrudin secara resmi dilantik sebagai Kapolda Kepulauan Riau (Kepri), menggantikan Irjen Pol…