Portal Berita dari portalmetrotv berisi kumpulan berita online terbaik di indonesia
Berita  

“Hak Guna Bangunan (HGB): Definisi dan Penjelasan Terkini”

Perairan seluas 30 kilometer di Kabupaten Tangerang, Banten, kini telah mendapat status Hak Guna Bangunan (HGB). Data dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menunjukkan bahwa area ini terbagi menjadi beberapa kavling dengan luas total lebih dari 537,5 hektar. Setiap kavling memiliki ukuran berbeda-beda, mulai dari 3.458 hingga 60.387 meter persegi. Dengan temuan HGB di area pagar laut Tangerang, penting untuk memahami definisi HGB dan prosedur pengajuannya.

Hak Guna Bangunan (HGB) diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA) dan kini diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan turunannya. Dalam hal Jangka Waktu, HGB diberikan maksimal 30 tahun untuk Tanah Negara dan Tanah Hak Pengelolaan, serta 30 tahun untuk Hak Milik. HGB dapat dimiliki oleh Warga Negara Indonesia dan badan hukum yang berkedudukan di Indonesia. Ada tiga jenis tanah yang bisa diberi HGB, yakni Tanah Negara, Tanah Hak Pengelolaan, dan Tanah Hak Milik.

Setelah masa berlaku HGB habis dan tidak diperpanjang, tanah akan kembali menjadi milik negara atau di bawah pengelolaan pemerintah. Proses pengajuan HGB melibatkan beberapa langkah, seperti mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan setempat, menyertakan dokumen yang diperlukan, dan mendapatkan keputusan dari Menteri ATR/BPN atau pejabat berwenang. HGB yang telah diberikan harus didaftarkan di Kantor Pertanahan agar sah secara hukum. Dengan demikian, pemahaman yang jelas tentang HGB sangat penting dalam proses penggunaan tanah yang sesuai dengan peraturan dan aturan yang berlaku.