Portal Berita dari portalmetrotv berisi kumpulan berita online terbaik di indonesia

“Pajak Kendaraan 2025: Penemuan dan Wawasan Terbaru”

Pemerintah Indonesia berencana menerapkan dua pajak baru untuk kendaraan bermotor mulai tahun 2025. Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan pendapatan negara dan juga mendukung pengurangan emisi gas rumah kaca di sektor transportasi. Ketetapan mengenai pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Pajak ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan negara serta mempercepat peralihan ke kendaraan yang ramah lingkungan. Pengguna kendaraan bermotor baru akan dikenakan tujuh komponen pajak, termasuk PKB, BBNKB, SWDKLLJ, dan biaya administrasi lainnya. Selain itu, pembaruan dalam sistem pembayaran pajak juga akan dilakukan dengan menambahkan informasi terkait opsi PKB dan BBNKB pada lembar belakang STNK, untuk memberikan transparansi kepada pemilik kendaraan mengenai kewajiban pajak yang harus dipenuhi.

Proses perhitungan pembayaran pajak PKB dan BBNKB dilakukan dengan menambahkan persentase kenaikan tertentu pada nilai pajak awal kendaraan. Masing-masing pemilik kendaraan diharuskan membayar kedua pajak tersebut bersamaan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk menyederhanakan administrasi dan mengoptimalkan pengelolaan pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan efisiensi administrasi pajak secara keseluruhan.