Polda Jawa Timur sedang memeriksa beberapa pihak terkait dengan Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 656 hektar di laut Kawasan Segoro Tambak, Sidoarjo. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, Kombes Farman, mengatakan bahwa tim telah diturunkan untuk melakukan pemeriksaan dan pembelajaran terhadap temuan HGB tersebut. Mereka telah memeriksa berbagai saksi, termasuk kepala desa setempat dan BPN, serta akan memanggil dua perusahaan yang memiliki HGB tersebut, yaitu PT Surya Inti Permata (PT SIP) dan PT Semeru Cemerlang (PT SC). Selain itu, Kantor Wilayah BPN Jawa Timur sedang melakukan investigasi terhadap temuan HGB ini dan menargetkan akan selesai dalam waktu sepekan. Mereka sedang memeriksa dokumen-dokumen terkait penerbitan HGB dan peruntukan lahan tersebut. Investigasi ini juga akan memfokuskan pada dua perusahaan pemegang HGB, yakni PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang, dengan harapan hasilnya akan diumumkan oleh Kementerian ATR/BPN dalam waktu dekat.
“Investigasi Polda Jatim: Hak Guna Bangunan di Laut Sidoarjo”

Read Also
Recommendation for You
Dalam perkembangan terkini terkait kasus dugaan korupsi kuota haji, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperkuat…
Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong agar DPR dan pemerintah segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-undang…
Badan Kehormatan DPRD Gorontalo akan melakukan penyelidikan terkait perjalanan dinas Wahyudin Moridu ke Makassar, Sulawesi…
Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo segera memanggil teman wanita dari…