Di Indonesia, penggunaan sepeda motor tidak diizinkan untuk melintasi jalan tol. Namun, di negara lain, ada beberapa negara yang memperbolehkan penggunaan sepeda motor di jalan tol. Negara-negara seperti Austria, Australia, dan Belarus hanya memperbolehkan motor yang memiliki kapasitas mesin lebih dari 50cc untuk masuk ke jalan tol. Sementara itu, negara seperti Bolivia, Hongkong, dan Jepang memiliki ketentuan yang berbeda untuk izin akses sepeda motor di jalan tol.
Masing-masing negara memiliki persyaratan ketentuan yang harus dipenuhi oleh pengguna sepeda motor sebelum diizinkan memasuki jalan tol. Contohnya, di Jerman, motor harus mampu melaju di atas 60 km/jam, sedangkan di Italia, motor harus memiliki kapasitas mesin lebih dari 149cc. Begitu pula dengan Amerika Serikat, yang memperbolehkan motor dengan kekuatan lebih dari 50cc, namun di beberapa negara bagian hanya mengizinkan motor dengan kekuatan lebih dari 125-150 cc.
Penting bagi pengendara sepeda motor yang ingin melintasi jalan tol untuk selalu memperhatikan keselamatan, terutama karena jalan tol merupakan jalanan bebas hambatan di mana kecepatan kendaraan sangat tinggi. Kehati-hatian dan kebijaksanaan dalam berkendara di jalan tol sangat diperlukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan. Selalu ingat, keselamatan Anda dan pengendara lain di sekitar adalah yang terpenting dalam berkendara.