Di Indonesia, penggunaan sepeda motor di jalan tol dilarang berdasarkan Peraturan Pemerintah No 44 tahun 2009 tentang jalan tol. Pasal tersebut mengamanatkan bahwa jalan tol hanya diperuntukkan bagi kendaraan roda 4 atau lebih. Undang-Undang No 38 tahun 2004 Pasal 54 juga menegaskan bahwa infrastruktur jalan tol dirancang untuk kendaraan dengan kecepatan tinggi dan bobot cukup besar.
Meskipun negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura mengizinkan sepeda motor tertentu menggunakan jalan tol, Indonesia memilih untuk tidak memberikan akses tersebut. Alasannya antara lain karena jumlah pengendara motor yang masif namun tingkat kepatuhan yang rendah, kecepatan jalan tol yang berpotensi mendatangkan risiko kecelakaan bagi sepeda motor, rute jalan tol yang panjang yang kurang ideal untuk sepeda motor, dan infrastruktur jalan tol yang dirancang khusus untuk mobil roda empat.
Sebagai langkah untuk menjaga keselamatan pengendara dan kelancaran lalu lintas, pemerintah Indonesia memutuskan untuk melarang sepeda motor menggunakan jalan tol. Meski kebijakan ini berbeda dengan negara tetangga, hal ini menjadi bentuk tanggung jawab dalam menciptakan sistem transportasi yang lebih aman dan tertata.