Badan Legislasi (Baleg) DPR resmi menyetujui perubahan keempat revisi UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) menjadi usul inisiatif DPR. Rapat pengambilan keputusan digelar menjelang tengah malam, Senin (20/1) pada pukul 23.14 WIB setelah berlangsung selama sekitar 12 jam secara maraton sejak pukul 11.00 WIB. Delapan fraksi di DPR menyetujui RUU Minerba dibahas ke tingkat selanjutnya bersama pemerintah. Dalam amar putusannya, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan beberapa pasal dalam UU Minerba bertentangan dengan UUD 1945. Namun, DPR memasukkan beberapa poin revisi baru terkait pengelolaan tambang untuk Ormas keagamaan, perguruan tinggi, dan UMKM. Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menyampaikan bahwa hal ini merupakan peluang bagi masyarakat di Indonesia untuk memperoleh kemakmuran dan kesejahteraan dari sektor pertambangan mineral dan batu bara.
“Revisi UU Minerba: Penemuan Malam Ini!”

Read Also
Recommendation for You

Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi NasDem, Rajiv, mengingatkan pentingnya efisiensi anggaran tanpa mengorbankan kinerja…

Kasus dugaan investasi bodong Net89 yang merugikan korban dengan perputaran uang sebesar Rp7 Triliun telah…

Presiden RI Prabowo Subianto akan mengumpulkan para ketua umum dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus…

Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, menyatakan bahwa partainya mendukung kebijakan efisiensi anggaran yang dilakukan oleh…

Polisi dari Direktorat Kriminal Umum Polda Aceh tengah menyelidiki kasus dugaan pemaksaan aborsi yang dilakukan…