KPK telah melakukan penyitaan aset terkait kasus dugaan gratifikasi dan TPPU yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Uang tunai sebesar Rp350.865.006.126 berhasil diamankan di 36 rekening atas nama Rita dan pihak terkait. Langkah ini menegaskan komitmen KPK dalam memberantas korupsi dan pencucian uang. Tak hanya itu, KPK juga menyita mata uang asing senilai 6,2 juta Dolar AS dan 2 juta Dolar Singapura yang tersebar di beberapa rekening. Rita Widyasari, mantan Bupati Kutai Kartanegara, dilahirkan pada 7 November 1973 di Tenggarong. Ia memiliki latar belakang politik yang kuat namun kariernya tercoreng karena terlibat dalam kasus korupsi. Ayahnya, Syaukani Hasan Rais, juga berperan dalam politik Rita. Meskipun memiliki prestasi akademik dan karier politik, Rita terjerat kasus hukum dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Kasus ini menjadi beban dan menambah panjang daftar pejabat publik yang terlibat dalam korupsi.
“Sosok Rita Widyasari: Pemilik Rp350 M Disita KPK”

Read Also
Recommendation for You
Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengungkapkan bahwa senjata pertahanan canggih memiliki harga yang mahal…
Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) untuk wilayah Riau, Kepulauan Riau (Kepri), dan Sumatera Barat…
Kebakaran yang melanda delapan rumah warga di Makassar, Sulawesi Selatan, menyebabkan satu anak perempuan berusia…
Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Wahyudin Moridu, sedang menjadi sorotan karena mengaku akan merampok uang negara…
Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo melakukan peninjauan langsung di waduk muara Nusa Dua, aliran…