KPK telah melakukan penyitaan aset terkait kasus dugaan gratifikasi dan TPPU yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Uang tunai sebesar Rp350.865.006.126 berhasil diamankan di 36 rekening atas nama Rita dan pihak terkait. Langkah ini menegaskan komitmen KPK dalam memberantas korupsi dan pencucian uang. Tak hanya itu, KPK juga menyita mata uang asing senilai 6,2 juta Dolar AS dan 2 juta Dolar Singapura yang tersebar di beberapa rekening. Rita Widyasari, mantan Bupati Kutai Kartanegara, dilahirkan pada 7 November 1973 di Tenggarong. Ia memiliki latar belakang politik yang kuat namun kariernya tercoreng karena terlibat dalam kasus korupsi. Ayahnya, Syaukani Hasan Rais, juga berperan dalam politik Rita. Meskipun memiliki prestasi akademik dan karier politik, Rita terjerat kasus hukum dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Kasus ini menjadi beban dan menambah panjang daftar pejabat publik yang terlibat dalam korupsi.
“Sosok Rita Widyasari: Pemilik Rp350 M Disita KPK”

Read Also
Recommendation for You

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Bob Sitepu, mengeluarkan protes terhadap penunjukan Agus Fatoni…

Terdakwa dalam kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong, menggambarkan persidangan sebagai medan perang…

Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar), Suhardi Duka, telah mengeluarkan surat edaran yang menetapkan salah satu persyaratan…

Kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, menyatakan bahwa kasus dugaan…