KPK telah melakukan penyitaan aset terkait kasus dugaan gratifikasi dan TPPU yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Uang tunai sebesar Rp350.865.006.126 berhasil diamankan di 36 rekening atas nama Rita dan pihak terkait. Langkah ini menegaskan komitmen KPK dalam memberantas korupsi dan pencucian uang. Tak hanya itu, KPK juga menyita mata uang asing senilai 6,2 juta Dolar AS dan 2 juta Dolar Singapura yang tersebar di beberapa rekening. Rita Widyasari, mantan Bupati Kutai Kartanegara, dilahirkan pada 7 November 1973 di Tenggarong. Ia memiliki latar belakang politik yang kuat namun kariernya tercoreng karena terlibat dalam kasus korupsi. Ayahnya, Syaukani Hasan Rais, juga berperan dalam politik Rita. Meskipun memiliki prestasi akademik dan karier politik, Rita terjerat kasus hukum dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Kasus ini menjadi beban dan menambah panjang daftar pejabat publik yang terlibat dalam korupsi.
“Sosok Rita Widyasari: Pemilik Rp350 M Disita KPK”

Read Also
Recommendation for You

Puluhan massa dari Gerakan Arek Suroboyo (GAS) menggelar aksi di depan Kantor Kepolisian Daerah Jawa…

Bupati terpilih Bondowoso, KH Abdul Hamid Wahid atau Ra Hamid, memastikan penataan Aparatur Sipil Negara…

Perlintasan kereta api di Indonesia diatur ketat sesuai peraturan perundang-undangan untuk menjaga keselamatan pengguna jalan….

Irjen Agus Suryonugroho Resmi Menjabat Sebagai Kepala Korps Lalu Lintas Polri Wakapolda Jawa Tengah, Brigjen…

Brigjen Pol Asep Safrudin secara resmi dilantik sebagai Kapolda Kepulauan Riau (Kepri), menggantikan Irjen Pol…