Kontroversi seputar makna desersi dan desertir mencuat di media sosial ketika rumah pelaku penembakan anggota Polisi Militer, Serma Randi dan Sertu Hendri dikepung oleh petugas TNI dan Batalyon B Satuan Brimob Daerah Polda Bangka Belitung. Sertu Hendri, yang sebelumnya merupakan anggota TNI di Korem 042/Garuda Putih, Jambi, diketahui telah melakukan desersi sejak 2023 berdasarkan putusan Pengadilan Militer di Palembang. Awalnya, istri Sertu Hendri melaporkan perilakunya kepada Sub Detasemen Polisi Militer Persiapan Belitung karena ancaman yang dilakukan. Saat petugas mencoba mendatangi rumah Sertu Hendri, ia melakukan perlawanan dengan menyandera Serma Randi dan membawanya kabur. Desersi adalah tindakan meninggalkan dinas atau tugas secara sengaja dan permanen tanpa izin, sementara desertir adalah istilah untuk orang yang melakukan desersi. Dalam hukum Indonesia, desersi oleh anggota TNI atau kepolisian dapat mendapatkan sanksi berupa pemecatan atau hukuman pidana penjara sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pelanggaran desersi dengan durasi yang melebihi batas waktu tertentu akan memiliki konsekuensi hukum yang lebih berat. Seiring dengan perkembangan kasus ini, masyarakat semakin menyadari pentingnya penerapan aturan dan sanksi yang tegas terkait dengan perilaku desersi di kalangan anggota militer dan kepolisian.
“Pentingnya Pahami Perbedaan Desersi dan Desertir dalam Kasus Sertu Hendri”
Read Also
Recommendation for You

Jakarta, CNN Indonesia – Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Angga Raka Prabowo, mengutuk tindakan…

Kadishub Kota Padangsidimpuan berinisial AP resmi ditahan dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan parkir. Penetapan…

Polda Metro Jaya menunjukkan sisi humanis dengan menggelar Gerakan Pangan Murah dan Bakti Kesehatan menjelang…

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sedang menghitung denda administratif untuk PT Mineral Trobos…

Roy Suryo memberikan komentarnya mengenai permohonan restorative justice (RJ) yang diajukan oleh Rismon Hasiholan Sianipar…







