Kontroversi seputar makna desersi dan desertir mencuat di media sosial ketika rumah pelaku penembakan anggota Polisi Militer, Serma Randi dan Sertu Hendri dikepung oleh petugas TNI dan Batalyon B Satuan Brimob Daerah Polda Bangka Belitung. Sertu Hendri, yang sebelumnya merupakan anggota TNI di Korem 042/Garuda Putih, Jambi, diketahui telah melakukan desersi sejak 2023 berdasarkan putusan Pengadilan Militer di Palembang. Awalnya, istri Sertu Hendri melaporkan perilakunya kepada Sub Detasemen Polisi Militer Persiapan Belitung karena ancaman yang dilakukan. Saat petugas mencoba mendatangi rumah Sertu Hendri, ia melakukan perlawanan dengan menyandera Serma Randi dan membawanya kabur. Desersi adalah tindakan meninggalkan dinas atau tugas secara sengaja dan permanen tanpa izin, sementara desertir adalah istilah untuk orang yang melakukan desersi. Dalam hukum Indonesia, desersi oleh anggota TNI atau kepolisian dapat mendapatkan sanksi berupa pemecatan atau hukuman pidana penjara sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pelanggaran desersi dengan durasi yang melebihi batas waktu tertentu akan memiliki konsekuensi hukum yang lebih berat. Seiring dengan perkembangan kasus ini, masyarakat semakin menyadari pentingnya penerapan aturan dan sanksi yang tegas terkait dengan perilaku desersi di kalangan anggota militer dan kepolisian.
“Pentingnya Pahami Perbedaan Desersi dan Desertir dalam Kasus Sertu Hendri”

Read Also
Recommendation for You
Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) untuk wilayah Riau, Kepulauan Riau (Kepri), dan Sumatera Barat…
Kebakaran yang melanda delapan rumah warga di Makassar, Sulawesi Selatan, menyebabkan satu anak perempuan berusia…
Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Wahyudin Moridu, sedang menjadi sorotan karena mengaku akan merampok uang negara…
Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo melakukan peninjauan langsung di waduk muara Nusa Dua, aliran…
Tiga pelajar SMP di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan tewas setelah terlibat kecelakaan fatal dengan sebuah…