Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, dengan tegas menegaskan bahwa PPN 12% hanya akan diterapkan pada barang-barang mewah dan layanan yang digunakan oleh kalangan kaya. Dalam konferensi pers setelah Rapat Penutupan Keuangan Tahunan dengan Menteri Keuangan, Prabowo menjelaskan bahwa kebijakan ini adalah upaya pemerintah untuk memprioritaskan kebutuhan rakyat dengan sebaik-baiknya. PPN 12% akan berlaku hanya untuk barang-barang yang sebelumnya sudah dikenakan PPnBM, seperti jet pribadi, kapal pesiar mewah, dan rumah mewah dengan nilai tinggi di luar jangkauan kelas menengah. Prabowo juga menekankan bahwa barang-barang kebutuhan pokok dan layanan penting yang dikecualikan dari pajak akan tetap terbebas dari pajak.
Kebijakan ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menciptakan sistem perpajakan yang adil dan pro-rakyat. Untuk mendukung rakyat, pemerintah juga memberlakukan paket stimulus senilai Rp 38,6 triliun. Paket ini mencakup bantuan seperti 10 kilogram beras per bulan bagi 16 juta penerima bantuan pangan, diskon 50% untuk tagihan listrik pelanggan dengan kapasitas maksimum 2200 volt, serta pendanaan untuk industri padat karya. Tindakan insentif lainnya termasuk keringanan pajak penghasilan (PPh Pasal 21) bagi pekerja dengan penghasilan hingga Rp 10 juta per bulan, pembebasan pajak penghasilan untuk usaha kecil dan menengah dengan omzet tahunan di bawah Rp 500 juta, dan langkah-langkah lainnya. Total nilai paket stimulus ini mencapai Rp 38,6 triliun.