Presiden RI Prabowo Subianto baru-baru ini menegaskan bahwa penambahan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% hanya akan dikenakan pada barang-barang mewah dan jasa yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada atau mampu. Hal ini ditegaskan Prabowo dalam konferensi pers setelah Rapat Tutup Buku Tahunan bersama Menteri Keuangan di Gedung Kementerian Keuangan. Kenaikan PPN hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah, sementara barang lain akan tetap tunduk pada tarif PPN 11% yang sudah berlaku sejak tahun 2022.
Prabowo juga menjelaskan bahwa PPN 12% tidak akan berlaku untuk barang-barang yang sudah dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat, seperti beras, daging, layanan pendidikan, dan layanan kesehatan, akan tetap dibebaskan dari PPN dengan tarif 0%. Prabowo menekankan bahwa langkah ini merupakan komitmen pemerintah untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan pro-rakyat.
Selain kebijakan PPN, pemerintah juga memberikan paket stimulus senilai Rp 38,6 triliun untuk masyarakat, termasuk bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan, diskon listrik 50%, insentif PPh Pasal 21, dan pembebasan PPh bagi UMKM dengan omset di bawah Rp 500 juta per tahun. Prabowo menegaskan bahwa semua langkah tersebut bertujuan untuk memberikan dukungan kepada masyarakat dan menciptakan kebijakan yang menguntungkan bagi semua elemen masyarakat.