Berita  

“Rahasia Aturan Ganjil-Genap: Wawasan Lalu Lintas Jakarta”

Pemerintah DKI Jakarta telah menerapkan kebijakan ganjil-genap sebagai upaya untuk mengurangi kemacetan di beberapa jalan utama ibu kota. Aturan ini bertujuan untuk mengatur arus lalu lintas dan mengurangi jumlah kendaraan yang melintas pada jam-jam tertentu. Pembatasan ganjil-genap berlaku pada dua periode waktu setiap hari, mulai dari pukul 06.00 hingga 10.00 WIB, serta dari pukul 16.00 hingga 21.00 WIB. Penggunaan jalan diluar jam tersebut tidak terikat aturan ganjil-genap, memberikan fleksibilitas kepada pengendara. Penentuan kendaraan ganjil atau genap berdasarkan angka terakhir pada nomor polisi, di mana angka ganjil dan genap memiliki tanggal pelintasan yang sesuai. Sanksi tilang diberlakukan untuk pelanggar aturan, dengan denda maksimal sebesar Rp500.000. Beberapa kendaraan seperti kendaraan dinas, ambulans, dan angkutan umum dikecualikan dari aturan ganjil-genap. Pemahaman dan ketaatan terhadap aturan tersebut penting untuk mendukung upaya pemerintah dalam mengatasi kemacetan lalu lintas di Jakarta serta meningkatkan kualitas udara di ibu kota.

Exit mobile version