Pemalsuan uang rupiah merupakan tindak kejahatan yang sangat merugikan perekonomian masyarakat dan negara. Dampak buruk dari pembuat uang palsu adalah gangguan dalam distribusi dan sirkulasi uang, yang bisa menyebabkan inflasi atau penurunan nilai mata uang. Rupiah merupakan alat pembayaran yang sah di Indonesia, sebagai simbol kedaulatan negara yang harus dihormati oleh seluruh warga. Pemerintah memberlakukan hukuman yang ketat terhadap pembuat dan penyebar uang palsu, dengan ancaman pidana penjara dan denda yang signifikan. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 menyebutkan hukuman bagi pelaku pemalsu uang rupiah, penyimpan uang palsu, pengedar uang palsu, kegiatan pembawaan uang palsu keluar masuk negeri, serta ekspor dan impor uang palsu. Ciri-ciri uang rupiah asli dan palsu pun dijelaskan agar masyarakat lebih waspada dalam mencegah penyebaran uang palsu. Jika menemukan uang palsu, penting untuk segera melaporkannya kepada bank, kepolisian, atau Bank Indonesia terdekat.
“Hukuman Pidana Uang Palsu: Penemuan & Wawasan Terbaru”
Read Also
Recommendation for You

Angin puting beliung melanda wilayah Kecamatan Cikaum, Kabupaten Subang, Jawa Barat pada Minggu (16/11) sore…

Bencana tanah longsor terjadi di Desa Situkung, Pandanarum, Banjarnegara, Jawa Tengah, pada Sabtu (15/11) pukul…

Seorang siswa yang ditetapkan sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) dalam kasus ledakan di SMA…

Di Keraton Surakarta, Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Anom (KGPAA) Hamangkunegoro Sudibyo Rajaputra Narendra Mataram atau…
Pimpinan Pesantren Babul Maghfirah di Aceh Besar, Tgk Masrul Aidi mengambil langkah hukum terkait tuduhan…






