Pemalsuan uang rupiah merupakan tindak kejahatan yang sangat merugikan perekonomian masyarakat dan negara. Dampak buruk dari pembuat uang palsu adalah gangguan dalam distribusi dan sirkulasi uang, yang bisa menyebabkan inflasi atau penurunan nilai mata uang. Rupiah merupakan alat pembayaran yang sah di Indonesia, sebagai simbol kedaulatan negara yang harus dihormati oleh seluruh warga. Pemerintah memberlakukan hukuman yang ketat terhadap pembuat dan penyebar uang palsu, dengan ancaman pidana penjara dan denda yang signifikan. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 menyebutkan hukuman bagi pelaku pemalsu uang rupiah, penyimpan uang palsu, pengedar uang palsu, kegiatan pembawaan uang palsu keluar masuk negeri, serta ekspor dan impor uang palsu. Ciri-ciri uang rupiah asli dan palsu pun dijelaskan agar masyarakat lebih waspada dalam mencegah penyebaran uang palsu. Jika menemukan uang palsu, penting untuk segera melaporkannya kepada bank, kepolisian, atau Bank Indonesia terdekat.
“Hukuman Pidana Uang Palsu: Penemuan & Wawasan Terbaru”

Read Also
Recommendation for You

Bupati terpilih Bondowoso, KH Abdul Hamid Wahid atau Ra Hamid, memastikan penataan Aparatur Sipil Negara…

Perlintasan kereta api di Indonesia diatur ketat sesuai peraturan perundang-undangan untuk menjaga keselamatan pengguna jalan….

Irjen Agus Suryonugroho Resmi Menjabat Sebagai Kepala Korps Lalu Lintas Polri Wakapolda Jawa Tengah, Brigjen…

Brigjen Pol Asep Safrudin secara resmi dilantik sebagai Kapolda Kepulauan Riau (Kepri), menggantikan Irjen Pol…

Pada Sabtu (1/2), Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, selaku Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), menggelar…