Portal Berita dari portalmetrotv berisi kumpulan berita online terbaik di indonesia
Berita  

“Analisis Tugas dan Organisasi Dewan Pertahanan Nasional”

Dewan Pertahanan Nasional (DPN) resmi dibentuk oleh Presiden RI Prabowo Subianto melalui diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 202 Tahun 2024. DPN merupakan lembaga non struktural yang dipimpin langsung oleh Presiden, dengan tugas utama melaksanakan pemberian pertimbangan dan perumusan solusi kebijakan dalam penetapan kebijakan di bidang pertahanan nasional. Pembentukan DPN dilakukan sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Dalam menjalankan tugasnya, DPN memiliki fungsi menyusun kebijakan terpadu pertahanan negara, melakukan penilaian risiko kebijakan pertahanan, dan memformulasikan solusi kebijakan terkait geostrategi, geopolitik, dan geoekonomi. Susunan organisasi DPN terdiri dari Ketua DPN, anggota tetap dan tidak tetap, dengan Ketua Harian dijabat oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan Sekretaris DPN dijabat oleh Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan. Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 87M Tahun 2024 tentang Pengangkatan Ketua Harian dan Sekretaris DPN. Dengan adanya DPN, diharapkan kebijakan strategis di bidang pertahanan nasional dapat disusun secara terpadu dan efektif.