Portal Berita dari portalmetrotv berisi kumpulan berita online terbaik di indonesia
Berita  

“Pindar: Sebutan Baru Pinjol OJK yang Menjanjikan”

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengubah istilah pinjaman online menjadi pinjaman daring atau pindar. Ini dilakukan untuk memudahkan masyarakat dalam mengidentifikasi penyelenggara fintech peer-to-peer lending yang legal dan ilegal. Pindar merujuk pada fintech peer-to-peer (P2P) lending yang berizin dan terdaftar di OJK, sementara pinjol mengacu pada fintech lending peer-to-peer (P2P) ilegal. Langkah ini diambil untuk meningkatkan kenyamanan pengguna layanan pendanaan berbasis teknologi informasi. Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, OJK, Agusman, perbedaan nama branding ini bertujuan agar masyarakat lebih mudah mengidentifikasi penyelenggara yang legal. Seiring dengan popularitas layanan pinjaman online yang marak diminati oleh masyarakat, meningkat pula kehadiran pinjol ilegal yang merugikan. Pinjol ilegal menawarkan kemudahan pinjaman tanpa agunan namun dengan bunga yang tinggi, menyebabkan banyak kesulitan bagi peminjam. Perusahaan pinjaman online ilegal seringkali menggunakan taktik intimidasi, bahkan hingga ancaman, terhadap peminjam. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk lebih waspada dalam memilih layanan fintech atau pinjol yang legal. Ciri-ciri pinjol legal dan ilegal dapat membantu dalam mengidentifikasi penyelenggara yang aman dan terpercaya. Dalam hal ini, OJK memberikan panduan mengenai cara memeriksa pinjol legal yang terdaftar, sehingga masyarakat dapat terhindar dari pinjol ilegal yang merugikan.