Portal Berita dari portalmetrotv berisi kumpulan berita online terbaik di indonesia
Berita  

“Penemuan dan Wawasan: Kronologi Pembunuhan Polisi AKS Palangka”

Seorang oknum polisi di Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah dengan inisial AKS dijerat dengan Pasal 365 ayat 4 KUHP setelah menembak warga sipil asal Banjarmasin yang bernama BA hingga mengakibatkan korban meninggal dunia dan juga mencuri kendaraan yang dikendarai oleh korban. Ancaman hukuman untuk pelanggaran tersebut mencakup pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun. AKS telah dipecat dari kepolisian setelah menjalani sidang Kode Etik Profesi, berdasarkan pernyataan dari Kabid Propam Polda Kalteng, Kombes Pol Nugroho. Kejadian tragis ini terjadi ketika AKS bersama seorang sopir taksi daring bernama HA mengejar korban di KM 39 Jalan Tjilik Riwut, Kota Palangkaraya pada tanggal 27 November 2024. Dalam peristiwa tersebut, AKS diduga menembak BA dua kali, membunuhnya, dan kemudian mencuri mobil yang dikendarai oleh korban sebelum meninggal. Jasad BA kemudian ditemukan oleh warga Desa Bukit Batu, Kelurahan Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan pada tanggal 6 Desember 2024 setelah identifikasi yang berlangsung beberapa hari. Kasus ini melibatkan tersangka lain, yakni HA, yang melaporkan dugaan pembunuhan dan pencurian ke polisi, namun ia juga dituduh sebagai tersangka. Kapolda Kalimantan Tengah, Irjen Pol Djoko Poerwanto, menyatakan bahwa AKS diduga menggunakan narkotika jenis sabu-sabu saat melakukan penembakan. Anggota DPR RI mengecam kejadian ini dan menuntut penyelesaian yang adil tanpa intervensi untuk menjaga nama baik Polri dan membangun kepercayaan masyarakat. Komisi III DPR RI juga telah memanggil Kapolda Kalimantan Tengah untuk membahas kasus ini pada tanggal 17 Desember 2024.