Berita  

“Wawasan Terbaru: Johanis Tanak Terpilih sebagai Wakil Pimpinan KPK 2024-2029”

Johanis Tanak telah kembali terpilih sebagai Wakil Ketua KPK untuk periode 2024-2029, menandai kelanjutan peran vitalnya dalam upaya pemberantasan korupsi. Sebelumnya, dia telah menunjukkan dedikasi dalam bidang hukum sebagai seorang jaksa senior di Kejaksaan Agung RI sejak tahun 1989. Johanis memiliki pengalaman yang luas dan telah menduduki posisi penting di berbagai kejaksaan negeri di berbagai daerah sebelum bergabung dengan KPK.

Tidak hanya berfokus pada perannya di KPK, kekayaan Johanis juga menjadi sorotan publik. Sebagai pejabat publik, Johanis wajib melaporkan harta kekayaannya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk menjaga transparansi. Berdasarkan laporan terakhirnya pada 26 Februari 2024, kekayaan Johanis mencapai Rp11.211.550.499, yang terdiri dari aset berupa tanah, bangunan, alat transportasi, dan kas.

Johanis memiliki empat tanah dan bangunan dengan total nilai Rp5,9 miliar, serta empat unit alat transportasi dan mesin senilai Rp685 juta. Selain itu, harta bergerak yang dimilikinya senilai Rp139 juta, dan kas atau setara kas mencapai Rp4,4 miliar. Menariknya, Johanis tidak memiliki catatan hutang dalam laporannya.

Rincian harta kekayaan Johanis Tanak menurut LHKPN juga mencakup berbagai aset seperti tanah, bangunan, mobil, motor, dan surat berharga. Melalui transparansi ini, publik dapat mengetahui dengan jelas kekayaan yang dimiliki oleh seorang pejabat penting seperti Johanis. Dengan demikian, terbuka kesempatan untuk masyarakat untuk mengawasi dan mengawal integritas serta transparansi para penyelenggara negara dalam mengelola aset publik.

Exit mobile version