Jakarta – Fitroh Rohcahyanto baru saja terpilih sebagai Wakil Ketua KPK untuk periode 2024-2029. Sebagai sosok yang menduduki posisi penting dalam lembaga anti-korupsi tersebut, kekayaan pribadinya menjadi sorotan publik. Sebelum bergabung dengan KPK, Fitroh merupakan lulusan terbaik S3 Hukum dari Unair dan telah berkarir sebagai Jaksa Hukum di Kejaksaan Agung RI. Pada tahun 2019, Fitroh memutuskan untuk beralih ke KPK dan menjabat sebagai Direktur Penuntutan. Namun, pada tahun 2023, Fitroh kembali ke Kejaksaan Agung setelah menyelesaikan tugasnya di KPK. Perpindahannya sempat menjadi kontroversi terkait dengan penyelidikan Formula E, meskipun KPK menyatakan bahwa tidak ada keterkaitan dengan hal tersebut. Saat ini, Fitroh kembali bertugas di KPK sebagai Wakil Pimpinan, mendampingi ketua dan tim lain dalam upaya pemberantasan korupsi.
Berdasarkan data LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara), total kekayaan yang dilaporkan oleh Fitroh mencapai Rp5.057.000.000 atau Rp5,05 miliar. Laporan tersebut disampaikan pada tanggal 3 Januari 2024, saat Fitroh masih menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Kekayaan Fitroh terdiri dari tiga tanah dan bangunan di Kota Pati senilai Rp3,4 miliar, enam unit alat transportasi dan mesin senilai Rp288 juta, harta bergerak senilai Rp285 juta, kas atau setara kas senilai Rp1,15 miliar, serta harta lainnya senilai Rp210 juta dengan beban hutang sebesar Rp351 juta. Untuk informasi lebih lanjut mengenai rincian kekayaan Fitroh Rohcahyanto, Wakil Pimpinan KPK, dapat dilihat dalam data LHKPN yang sudah disampaikan sebelumnya.
Kesimpulannya, Fitroh Rohcahyanto kini memegang jabatan penting sebagai Wakil Pimpinan KPK periode 2024-2029 dan kekayaan pribadinya senilai Rp5.057.000.000 telah direspons dengan publik. Sebagai bagian dari upaya memperkuat tindakan pemberantasan korupsi, Fitroh memainkan peran kunci dalam strategi KPK. Semua informasi terkait kekayaan pribadi Fitroh bersumber dari data resmi LHKPN dan telah disampaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.