Risnandar Mahiwa, yang baru saja dilantik sebagai Pelaksana Tugas (Pj) Wali Kota Pekanbaru pada 22 Mei 2024, kembali mendapat sorotan publik setelah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Sejak tahun 2010, Risnandar telah berkarir sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan menduduki berbagai posisi strategis sepanjang kariernya. Sebelum menjabat sebagai Pj Wali Kota Pekanbaru, ia pernah menjabat sebagai Direktur Organisasi Kemasyarakatan di Kementerian Dalam Negeri.
Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan di Pekanbaru dan menemukan bukti dugaan korupsi terkait pengelolaan anggaran pemerintah Kota Pekanbaru. Uang tunai sebesar Rp6,8 miliar menjadi salah satu bukti yang ditemukan. Risnandar, bersama dua orang penjabat pemerintahan lainnya, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan ditahan selama 20 hari sejak 3 Desember 2024.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Risnandar melaporkan total harta kekayaannya senilai Rp1.909.830.065 atau Rp1,9 miliar. Hartanya terdiri dari satu tanah dan bangunan di Jakarta Pusat senilai Rp830 juta, alat transportasi dan mesin senilai Rp225 juta, serta harta bergerak dan kas lainnya. Dari total kekayaan tersebut, Risnandar memiliki beban hutang sekitar Rp40 juta.
Memang, laporan harta kekayaan Risnandar mengalami peningkatan setiap tahunnya. Sejak tahun 2018 hingga 2023, total kekayaannya terus bertambah, menandakan pertumbuhan yang signifikan. KPK yang telah menyita uang tunai dan menerapkan langkah hukum terhadap Risnandar tetap berlanjut, memantau perkembangan kasus korupsi yang menimpanya.
Ini merupakan gambaran singkat mengenai profile Risnandar Mahiwa, Pj Wali Kota Pekanbaru, dan kontroversi yang saat ini tengah menyelimuti namanya. Langkah-langkah lanjutan dari pihak berwenang akan menentukan nasib hukumnya, sementara masyarakat dan publik terus mengikuti perkembangan yang terjadi melalui berbagai sumber informasi yang terpercaya.