Portal Berita dari portalmetrotv berisi kumpulan berita online terbaik di indonesia
Berita  

Dilaporkan ke Bawaslu, 9 Anggota DPRD Situbondo Diduga Melanggar Pemilu Kada

Dilaporkan ke Bawaslu, 9 Anggota DPRD Situbondo Diduga Melanggar Pemilu Kada

Syamsuri
15 Oktober 2024 | 12:10 Dibaca 66 kali

Berita

Tokoh Masyarakat Karangasem Patokan Situbondo Amir Mustafa saat melaporkan 9 Anggota DPRD ke Bawaslu. (Foto: Syamsuri/Suaraindonesia)

SUARA INDONESIA, SITUBONDO – Tak henti-hentinya Amirul Mustafa, tokoh masyarakat asal Karangasem Patokan, Sutubondo melaporkan dugaan pelanggaran Pemilukada kepada Bawaslu setempat.

Setelah melaporkan 35 anggota DPRD yang menjadi tim sukses atau pemenangan karena diduga tidak mengantongi ijin saat kampanye, kali ini Sebanyak 9 orang anggota DPRD Kabupaten Situbondo juga dilaporkan ke Bawaslu setempat oleh Amirul.

Pria yang akrab disapa Bang M.A ini, mengatakan, 9 anggota DPRD Situbondo dilaporkan ke Bawaslu lantaran diduga melakukan pelanggaran sebagaimana tertuang dalam pasal 57 dan 60 PKPU nomor 13 Tahun 2024 tentang larangan pejabat daerah mempergunakan kewenangan dan program serta fasilitas lainnya yang diduga menguntungkan salah satu Paslon.

“Dasar laporan kami yakni pada tanggal 9 Oktober 2024 lalu, hampir semua anggota DPRD Situbondo melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke luar daerah. Namun pada kesempatan tersebut, oleh mereka selaku pejabat daerah disalahgunakan dengan menghadiri acara debat Paslon Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Situbondo di salah satu stasiun televisi regional Jawa Timur di Surabaya, ujarnya, Selasa (15/10/2024)

“Padahal sudah sering kali saya sampaikan, bahwa Pilkada ini merupakan implementasi dari tata aturan perundang-undangan dalam sebuah kontestasi, dan ini semua sudah diatur dan ada aturannya. Ironisnya anggota Legislatif kita sudah melakukan pelanggaran masih ketawa-ketawa lagi di acara debat tersebut. Padahal mereka itu dalam perjalanan Kunker dengan menggunakan fasilitas negara,” lanjut Bang M.A.

Bang M.A menyayangkan hal tersebut. Menurutnya, yang dilakukan oleh 9 anggota DPRD Situbondo ini dinilai telah menyalahi aturan dan pelanggaran Pemilukada.

“Yang jelas kegiatan Kunker yang dilaksanakan itu menggunakan fasilitas negara, yaitu uang transport, biaya hotel dan biaya lainnya yang digunakan oleh DPRD itu dianggarkan lewat APBD,” jelasnya.

“Seharusnya mereka menggunakannya dengan benar dan tepat sasaran, bukan disalahgunakan,” imbuh Bang M.A.

Sementara berkaitan dengan laporan ke Bawaslu terkait pelanggaran Pemilukada, kata Bang M.A tidak hanya kali ini saja. “Saya sudah beberapa kali lapor ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran Pemilukada, walaupun sampai saat ini laporan kami masih belum ada yang tindaklanjutnya,” ungkapnya.

“Kita tunggu saja bagaimana tindak lanjut dari Bawaslu Situbondo, setelah itu baru kita laporkan ke DKPP dan instansi terkait,” pungkasnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Syamsuri
Editor : Mahrus Sholih

Exit mobile version