Portal Berita dari portalmetrotv berisi kumpulan berita online terbaik di indonesia
Berita  

Dr. Abdul Salam Yakin Dua Pengacara Akan Dibebaskan Sejak Awal

Dr. Abdul Salam Yakin Dua Pengacara Akan Dibebaskan Sejak Awal

SURABAYA – Indra Ari Murto dan Riansyah, dua pengacara dari kantor hukum Presisi Lawfirm Jakarta Pusat, yang dipenjara karena menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pemalsuan surat tagihan pada PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) PT. Hitakara, telah dibebaskan dari segala tuntutan hukum oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Sebelumnya, keduanya dituntut oleh Jaksa Kejari Surabaya dengan pidana selama 2 tahun penjara karena menggunakan surat yang diduga palsu yang dapat menimbulkan kerugian berdasarkan Pasal 263 Jo 55 KUHP.

Ketua majelis hakim Zaifudin Zuhri SH., MHum menyatakan dalam putusannya bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa bukan merupakan tindak pidana seperti yang didakwakan sebelumnya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), melainkan termasuk dalam perbuatan keperdataan.

“Hakim Zaifudin Zuhri dalam pertimbangannya menyebut tuduhan terdakwa Indra Ari Murto dan Riansyah telah diuji melalui putusan PKPU, putusan Pailit, putusan Kasasi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia yang semua telah mengabulkan dengan putusan Nomer 1258 K/Pdt.Sus-Pailit/2022,” katanya.

Setelah mendengar vonis bebas, terdakwa Indra Ari Murto dan Riansyah dengan mata berkaca-kaca berdiri dan bersama-sama meneriakan ucapan “Hidup Advokat… Hidup Advokat.”

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Darwis memberikan respons singkat, “Kami pikir-pikir Yang Mulia.”

Dr. Abdul Salam SH., MH, ketua tim penasihat hukum terdakwa menyatakan keyakinannya bahwa kliennya akan dijatuhi vonis bebas oleh majelis hakim, mengingat rekan mereka yang divonis bebas sebelumnya.

Salam juga menekankan pentingnya agar para penegak hukum tidak mengkriminalisasi advokat dalam menjalankan profesinya yang dilindungi oleh hukum. Dia juga menegaskan bahwa dalam kasus PKPU PT. Hitakara, pihaknya telah membuktikan tidak adanya pemalsuan surat.

Kesimpulannya, Salam berharap agar polisi dan jaksa lebih berhati-hati dan memahami hukum kepailitan dan PKPU agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

Exit mobile version