Warisan adalah sesuatu yang diberikan atau ditinggalkan oleh seseorang yang telah meninggal dunia. Warisan dianggap oleh sebagian orang sebagai simbol kasih sayang dan usaha untuk menjamin kesejahteraan keturunannya.
Warisan berasal dari kata serapan bahasa Arab yang berarti perpindahan sesuatu (aset) dari seseorang ke orang lain. Menurut Media Keuangan Kementerian Keuangan, warisan diartikan sebagai sesuatu yang diwariskan, seperti harta, nama baik, atau harta pusaka yang jumlahnya tidak sedikit.
Harta warisan merujuk pada kekayaan berharga yang ditinggalkan oleh orang yang telah meninggal dunia (pewaris), seperti properti, uang tunai, dan benda berharga lainnya. Dalam warisan, terdapat tiga unsur utama, yaitu pewaris, ahli waris, dan harta warisan.
Pewaris adalah orang yang telah meninggal dunia dan meninggalkan harta benda untuk dibagikan kepada ahli warisnya. Ahli waris adalah orang-orang yang berhak menerima bagian dari warisan pewaris berdasarkan kesepakatan yang ada. Sedangkan harta warisan adalah seluruh kekayaan yang ditinggalkan oleh pewaris.
Penentuan ahli waris dilakukan berdasarkan nasab atau hubungan darah serta kawin dengan pewaris, dan mereka memiliki hak hukum untuk menerima harta, kewajiban, dan utang yang ditinggalkan oleh pewaris. Warisan tidak hanya berupa harta, tapi juga dapat berupa utang yang harus dibayar oleh ahli waris.
Artikel ini ditulis oleh Sri Dewi Larasati dan diedit oleh Gilang Galiartha. Copyright © ANTARA 2024.