Palembang (ANTARA) – Aparat Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil mengungkap kasus penipuan oleh seorang Brimob gadungan yang menjanjikan warga untuk bisa meloloskan menjadi anggota Polri.
Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar di Palembang, Kamis, mengatakan bahwa tersangka AH berhasil ditangkap pada 25 Juni 2024.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah adanya laporan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan, yang kemudian menjadi dasar bagi personel untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap AH hingga meningkatkan statusnya menjadi tersangka.
Modus operandi yang digunakan oleh AH adalah dengan menyamar sebagai anggota Brimob berpangkat Kompol yang ditugaskan di KPK RI. Dia menjanjikan kepada korban bahwa anak korban bisa lolos menjadi anggota Polri pada tahun 2023 dengan cara memberikan sejumlah uang sebesar Rp 345.000.000. Uang tersebut diminta oleh AH dengan alasan akan diserahkan kepada pimpinan.
Korban percaya dengan janji tersangka sehingga menyerahkan uang tersebut, namun kenyataannya anak korban tidak pernah menjadi anggota Polri.
Korban kemudian meminta kembali uangnya namun tersangka selalu menghindar. Akibatnya, korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk diproses hukum.
Polisi telah berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, seperti rekening, kuitansi, buku tabungan, foto-foto penyamaran sebagai anggota Brimob, serta satu unit handphone.
Kini tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP dan/atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
Baca juga: Anggota Brimob gadungan yang gelapkan mobil diringkus Polres Kudus
Baca juga: Brimob Gadungan Pemilik Sabu Divonis Enam Tahun
Penulis: M. Imam Pramana
Editor: Guido Merung
Hak Cipta © ANTARA 2024