Berita  

Pengacara Karen Agustiawan memberikan vonis kemarin dan SYL mengakui selama Rp1,3 miliar

Berbagai peristiwa hukum terjadi di Indonesia pada hari Senin (24/6), dimulai dari Mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan yang divonis pidana 9 tahun hingga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang mengakui memberikan uang Rp1,3 miliar kepada mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri. Berikut adalah lima berita hukum menarik pilihan ANTARA.

1. Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan divonis 9 tahun penjara
Mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan dinyatakan bersalah melakukan korupsi dalam pengadaan gas alam cair (LNG) di Pertamina. Ia divonis pidana 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

2. SYL akui memberikan uang Rp1,3 miliar kepada Firli Bahuri
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengakui memberikan uang kepada mantan Ketua KPK Firli Bahuri sebesar Rp1,3 miliar, namun bukan terkait pengurusan perkara di Kementerian Pertanian.

3. Menkumham tegaskan tidak melindungi Harun Masiku
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menegaskan tidak ada upaya melindungi buron kasus suap Harun Masiku.

4. Sidang Praperadilan Pegi Setiawan ditunda
Sidang praperadilan Pegi Setiawan terkait penetapan sebagai tersangka oleh Polda Jabar ditunda hingga 1 Juli karena termohon tidak hadir.

5. PT DKI terima perlawanan KPK terkait putusan sela Gazalba Saleh
PT DKI Jakarta menerima banding perlawanan yang diajukan JPU KPK terkait putusan sela majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam perkara Gazalba Saleh.

Artikel ini ditulis oleh Melalusa Susthira Khalida dan diedit oleh Agus Setiawan. Hak cipta © ANTARA 2024.

Exit mobile version