Berita  

Jaksa Menyebut Terdapat Potensi Tersangka Baru Terkait Dugaan Korupsi sebesar Rp4,48 Miliar

Medan (ANTARA) – Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Sumatera Utara mengungkapkan adanya potensi tersangka baru dalam dugaan korupsi pemberian kredit macet yang merugikan negara sebesar Rp4,48 miliar lebih.

“Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru, namun saat ini kami masih dalam proses pendalaman tim penyidik,” ujar Kepala Kajari Medan Muttaqin Harahap, di Medan, Selasa.

Ikhsan Bohari alias IB (47) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, karena diduga terlibat dalam pemberian kredit sebesar Rp4,48 miliar lebih oleh bank pelat merah di Medan, pada Kamis, 20 Juni.

Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Pidsus) Kajari Medan terus melakukan penyelidikan atas keterlibatan berbagai pihak yang dianggap bertanggungjawab.

“Siapapun yang terlibat dalam korupsi yang merugikan keuangan negara, pasti akan diproses hukum,” tegas Muttaqin.

Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka IB adalah dengan mengajukan fasilitas kredit Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI), dengan memalsukan dokumen kontrak kerja dan pembelian barang dari pinjaman bank pelat merah di ibu kota Provinsi Sumatera Utara.

Tersangka melakukan sembilan fasilitas kredit menggunakan tiga perusahaan, yaitu PT Bohari Mandiri Bersaudara, PT Bahari Samudra Sentosa, dan CV Gambir Mas Pangkalan antara tahun 2017-2019 senilai lebih dari Rp17,9 miliar.

Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka IB telah mengembalikan sejumlah uang, namun masih terdapat selisih nilai pokok kredit yang belum terbayar.

“Menurut perhitungan BPK RI, kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp4,48 miliar,” jelas Muttaqin.

Tersangka IB dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Artikel ini ditulis oleh Muhammad Said dan diedit oleh Atman Ahdiat. © ANTARA 2024.

Exit mobile version